Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Tanah ke Agraria
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan/Kepenguasaan Tanah
  3. Surat Persetujuan dari Keluarga/Kaum
  4. Surat Kuasabagi tanah turunan/Ahli waris
  5. Surat Keterangan Waris
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  7. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP masng-masing
  8. Fotocopy Ranji yang diketahui oleh KAN

Penerimaan Berkas

Verifikasi Kelengkapan

Pencatatan Buku Register

Validasi Persyaratan dan Pembubuhan Legalisasi

Pemarafan Rekomendasi (Sekcam)

Penandatanganan Rekomendasi OlehCamat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi Surat Kepemilikan Tanah

Kotak saran

No.Pengaduan Pelayanan : 081266245200

Surat : Jl.rasuna Said no.44 Kel.Kampung Manggis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan"